SYARAT & KETENTUAN
INTERNET BANKING BISNIS (VIBIZ)
BANK VICTORIA
I. DEFINISI & ISTILAH
1. Bank adalah PT. Bank Victoria International, Tbk. yang didirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, meliputi Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT. Bank Victoria International Tbk.
2. Bank Admin adalah pegawai pada Kantor Bank Victoria yang telah diberi wewenang khusus untuk memproses data nasabah seperti pendaftaran Company Profile, pendaftaran CIF dan rekening, setting kewenangan company user dan setting security Hard Token.
3. Victoria Internet Banking Bisnis (ViBiz) adalah layanan Perbankan bagi nasabah perusahaan Bank Victoria International.
4. Formulir Victoria Internet Banking Bisnis (ViBiz) adalah formulir yang digunakan oleh Nasabah untuk mendaftarkan Layanan Internet Banking Bisnis, melakukan blokir serta penutupan layanan Internet Banking Bisnis Victoria.
5. Nasabah adalah non perorangan (berbadan hukum/ tidak berbadan hukum) yang memiliki rekening di bank
6. Nasabah Pengguna adalah Nasabah pemilik rekening yang telah memenuhi persyaratan dan sudah menggunakan layanan ViBiz.
7. Password adalah kode rahasia yang berfungsi sebagai alat otorisasi untuk login ke layanan ViBiz Bank Victoria
8. Batas Waktu Transaksi adalah waktu (cut off time) yang ditetapkan Bank pada hari kerja untuk menerima dan memproses transaksi perbankan nasabah melalui layanan ViBiz Bank Victoria.
9. Corporate ID adalah kode pada aplikasi IBB Victoria yang diberikan kepada Klien untuk menunjukkan identitas perusahaan/ lembaga yang harus dimasukkan pada saat melakukan akses login pada IBB Victoria.
10. Hard Token adalah Alat pengaman tambahan untuk melakukan transaksi finansial pada ViBiz yang akan menghasilkan dynamic PIN sebagai alat otorisasi.
11. PIN Hard Token adalah nomor identifikasi yang harus dimasukkan saat mengaktifkan Hard Token
12. Dynamic PIN adalah kombinasi angka yang dibuat secara acak oleh sistem ViBiz Hard Token yang muncul pada layar Hard Token dan akan selalu berganti setiap kali melakukan transaksi keuangan.
13. Fitur adalah jenis layanan Bank yang tersedia di layanan ViBiz dan jenis layanan lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.
14. Hari Kerja adalah hari-hari dimana bank dan bank-bank lain di Indonesia pada umumnya beroperasi dan melakukan kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
15. Kuasa Pendaftaran adalah Kuasa sesuai format Bank yang ditandatangani oleh pihak ketiga sebagai syarat pendaftaran rekening Bank milik pihak ketiga tersebut dalam layanan ViBiz.
16. Limit Persetujuan adalah batas maksimum nominal transaksi dana yang ditetapkan dan ditatausahakan oleh nasabah sesuai kebijakan internal nasabah dalam layanan ViBiz Bank Victoria kepada Checker untuk melakukan transaksi melalui layanan ViBiz Bank Victoria.
17. Transaksi adalah setiap jenis akses dan/atau transaksi yang saat ini atau dikemudian hari akan ditetapkan bank untuk dapat dilakukan dengan menggunakan ViBiz Bank Victoria.
18. Limit Transaksi adalah batas maksimum nominal dan atau jumlah transaksi per hari untuk setiap jenis transaksi yang ditetapkan dan ditatausahakan oleh Nasabah pada layanan ViBiz Bank Victoria.
19. Biaya Transaksi adalah biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan transaksi layanan ViBiz, yang besarnya ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah
20. Rekening Nasabah (Corporate Account) adalah nomor rekening yang dimiliki oleh nasabah pengguna yang dibuka di Bank Victoria dan telah didaftarkan dalam layanan ViBiz Bank Victoria.
21. Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah sistem transfer dana elektronik melalui Bank Indonesia yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika.
22. Sistem Kliring Nasional (SKN) adalah sistem transfer dana elektronik melalui Bank Indonesia dengan mempertukarkan data keuangan elektronik antar peserta kliring yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
23. User Maker adalah User ID yang diberikan kepada Nasabah Pengguna untuk bertindak sebagai pemrakarsa timbulnya sebuah transaksi, baik pembelian, pembayaran, transfer online, SKN, RTGS, pemindahbukuan dan lainnya serta bertanggung jawab atas keabsahan dari transaksi tersebut.
24. User Checker adalah User ID yang diberikan kepada Nasabah Pengguna untuk memeriksa kebenaran, kelengkapan dan keabsahan atas sebuah transaksi, baik pembelian, pembayaran, transfer online, SKN, RTGS, pemindahbukuan atau lainnya. User Checker akan diberikan kepada Klien yang menerapkan prinsip 2 tingkat pemeriksaan.
25. User Releaser adalah User ID yang diberikan kepada Nasabah Pengguna untuk memberikan persetujuan atas transaksi yang telah dilakukan oleh User Maker
26. User ID adalah identifikasi bagi Nasabah Pengguna untuk dapat mengakses ke layanan ViBiz Bank Victoria
27. Refference Number adalah nomor referensi (unik) yang di-generate oleh sistem ViBiz setiap kali Nasabah melakukan transaksi financial.
28. Transaction Notification adalah pemberitahuan kepada Nasabah mengenai status transaksi layanan ViBiz Bank Victoria yang telah dilakukan Nasabah melalui media pengirim pesan elektronik (e-mail).
29. Waktu Penggunaan adalah waktu yang tersedia bagi Nasabah pengguna untuk menggunakan layanan ViBiz Bank Victoria yaitu setiap hari selama 24 jam, kecuali ditetapkan berbeda oleh Bank, waktu mana akan diberitahukan kepada Nasabah.
II. REGISTRASI LAYANAN VICTORIA INTERNET BANKING BISNIS (VIBIZ)
1. Nasabah mengisi formulir aplikasi layanan ViBiz yang dapat diperoleh di kantor cabang bank atau Relationship/Marketing officer yang mengelola nasabah.
2. Telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan layanan ViBiz Bank Victoria
3. Nasabah telah menandatangani formulir aplikasi layanan ViBiz Bank Victoria.
4. Nasabah akan menerima surat dari petugas bank perihal informasi Corporate ID, User ID dan Password untuk login.
5. Nasabah akan menerima kode aktivasi setelah login dan dikirimkan ke alamat e-mail aktif Nasabah.
6. Kode aktivasi digunakan pada saat Nasabah melakukan layanan ViBiz Bank Victoria (kode aktivasi berlaku 1 (satu) hari).
III. FITUR VICTORIA INTERNET BANKING BISNIS (VIBIZ)
Fitur yang terdapat dalam layanan ViBiz Bank Victoria adalah sebagai berikut:
1. Informasi Rekening/Account Management
a. Portofolio Rekening
Fungsi portofolio rekening adalah menampilkan ringkasan rekening (account summary) dari seluruh rekening yang dimiliki oleh Nasabah.
b. Mutasi Rekening
Fungsi mutasi rekening adalah menampilkan ringkasan mutasi debet/kredit rekening yang dimiliki oleh Nasabah.
c. Histori Transaksi
Fungsi histori transaksi adalah untuk melacak catatan transaksi yang telah dilaksanakan dari sistem ViBiz Bank Victoria untuk transaksi terkini dan transaksi terdahulu dengan batas waktu tertentu (maksimal 90 hari terakhir)
d. Status Transaksi Terjadwal
Fungsi status transaksi terjadwal adalah memberikan informasi terhadap transaksi terjadwal yang dimiliki oleh Nasabah. Informasi diberikan berdasarkan tanggal transaksi Standing Instruction yang dibuat oleh Nasabah di Layanan ViBiz Bank Victoria.
2. Transfer Dana
a. Daftar Tujuan Transfer
Fungsi ini memberikan kewenangan kepada Nasabah untuk membuat dan menentukan penerima transfer dana yang dikirim. Sebelumnya Nasabah harus membuat daftar penerima transfer dana. Nasabah dapat menambah atau menghapus daftar penerima yang sudah dibuat. Fitur ini memungkinkan Nasabah untuk melakukan pemindahbukuan atau transfer ke bank lain.
b. Transfer Ke Rekening Bank/Overbooking
Dengan fasilitas ini, Nasabah dapat mengirim dana ke rekening tujuan yang terdaftar di Bank (pemindahbukuan ke rekening yang ada di Bank). Nomor rekening tujuan bisa diperoleh dari daftar Daftar Tujuan Transfer yang sudah dibuat, atau nomor rekening lain yang belum didaftarkan dalam fitur Daftar Tujuan Transfer.
Tipe perintah pengiriman dana berupa Immediate Transfer (pengiriman segera), Standing Instruction Date (pengiriman sesuai perintah), atau Recurring Transfer (pengiriman berulang-ulang), yang dapat dipilih salah satu sesuai kebutuhan Nasabah.
c. Transfer Antar Bank Secara Online
Melalui fasilitas ini Nasabah dapat mengirim dana ke rekening tujuan yang terdapat di bank lain secara Online. Nasabah dapat mengirim ke rekening tujuan dengan menggunakan daftar penerima yang sudah dibuat pada Daftar Tujuan Transfer atau nomor rekening lain yang belum didaftarkan dalam fitur Daftar Tujuan Transfer.
Tipe perintah pengiriman dana adalah Immediate Transfer (segera), Standing Instruction Date (sesuai perintah), atau Recurring Transfer (berulang-ulang), yang dapat pilih salah satu sesuai kebutuhan Nasabah.
d. Transfer Melalui SKN/RTGS
Melalui fasilitas ini Nasabah dapat mengirim dana ke rekening tujuan yang terdapat di bank lain melalui SKN/RTGS.
e. Transfer Batch
Melalui fasilitas ini Nasabah dapat mengirim dana dari satu rekening sumber ke beberapa rekening tujuan yang terdapat di Bank, seperti untuk pembayaran gaji, pembayaran tagihan vendor dan lain sebagainya.
3. Pembelian/ Purchase
Melalui layanan pembelian/purchase, Nasabah dapat membeli voucher yang disediakan oleh provider penyedia jasa yang telah bekerjasama dengan Bank dan terdapat pada daftar provider yang disediakan oleh sistem Internet Banking dan Mobile Banking antara lain:
a. Pembelian Pulsa PLN/PAM
b. Pembelian Pulsa Telepon (Pra Bayar)
c. Tiket Kereta Api dan Pesawat (Transportasi)
4. Pembayaran Tagihan/Bill Payment
Fitur ini memungkinkan Nasabah untuk melakukan pembayaran tagihan atas jasa yang disediakan oleh provider/institusi penyedia jasa yang telah bekerja sama dengan Bank antara lain:
a. Pembayaran Tagihan PLN/PAM
b. Pembayaran Tagihan Telepon Rumah (PSTN)
c. Pembayaran Telepon Selular (Pasca Bayar)
d. Pembayaran TV Kabel
e. Pembayaran Airlines
f. Pembayaran Asuransi
g. Pembayaran Multifinance
h. Pembayaran Kartu Kredit.
5. Virtual Account
Fitur ini memudahkan Nasabah untuk melakukan rekonsilisiasi penerimaan pembayaran dari merchant-mechant yang bekerjasama dengan Nasabah.
IV. KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN INTERNET BANKING BISNIS (VIBIZ)
1. Setiap nasabah pengguna akan diberikan Corporate ID, User ID beserta password.
2. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah dilakukan oleh Bank.
3. Pada saat pertama kali menggunakan layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz), Nasabah pengguna diharuskan melakukan perubahan password.
4. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
· Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar).Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala risiko yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
· Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi sebelum dilakukan approval dan atau release transaksi.
· Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi , maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan Dynamic PIN pada kolom yang telah disediakan di halaman layanan transaksi Internet Banking Bisnis (ViBiz)
· Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh User Checker dan User Releaser, tidak dapat dibatalkan.
· Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
· Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password, untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti dan menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
5. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
· Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
· Nominal transaksi melebihi batas maksimum/limit per transaksi atau melebihi batas maksimum/limit transaksi harian yang diberikan kepada Nasabah.
· Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
6. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman transaksi layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam menu aktivitas transaksi selama tiga bulan sejak tanggal transaksi
7. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
· Nasabah Pengguna telah memahami sepenuhnya mengenai segala risiko yang mungkin timbul berkenaan dengan penggunaan layanan internet banking bisnis (ViBiz), dan karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya atas segala risiko yang mungkin timbul berkenaan dengan penggunaan layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) dan dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan dari pihak manapun berkenaan dengan penggunaan layanan layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz).
· Dengan dilaksanakannya transaksi melalui layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) ,semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
· Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
8. Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.
9. Bank berhak menghentikan layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
10. Jika terjadi perbedaan data/informasi yang tercantum pada historical transaksi layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz), maka yang menjadi acuan dan dianggap benar adalah semua catatan yang ada dalam sistem Bank.
V. LOGIN / AKSES KE LAYANAN INTERNET BANKING BISNIS (VIBIZ)
1. Nasabah dapat mengakses Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) melalui website https://vib.victoriabank.co.id/
2. Nasabah dapat mengakses Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) dengan menggunakan/input Corporate ID, User ID dan Password pada sistem Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) untuk Nasabah.
3. Untuk reset password, Nasabah dapat mengirimkan instruksinya melalui e-mail dan Nasabah dengan ini tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
· Instruksi tersebut dituangkan dalam formulir standar yang ditetapkan oleh Bank atau bentuk lainnya yang disetujui oleh Bank lalu dikirimkan kepada Bank melalui e-mail.
· Pengiriman instruksi dimaksud hanya akan dilakukan melalui alamat e-mail Nasabah yang terdaftar dalam Formulir Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz), oleh karenanya, apabila Bank menerima instruksi yang dikirimkan melalui alamat email lainnya, Bank berhak untuk menolak dan tidak menjalankan instruksi tersebut; setelah instruksi dijalankan oleh Bank, Nasabah akan mengirimkan asli instruksi kepada Bank selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Instruksi oleh Bank.
· Apabila Bank tidak menerima asli instruksi sebagaimana yang dimaksud poin diatas, maka Bank berhak untuk selanjutnya tidak melaksanakan Instruksi Nasabah yang diterima dikemudian hari.
· Asli instruksi Nasabah yang diserahkan tersebut harus dicantumkan kalimat “Confirmation only”
· Sebelum instruksi tersebut dijalankan, selain melakukan pemeriksaan atas alamat e-mail, Bank juga akan melakukan validasi atas nama dan tanda tangan pihak yang tercantum dalam instruksi berdasarkan kewenangan yang diberikan Nasabah kepada pihak dimaksud. Selanjutnya, Bank berhak tetapi tidak merupakan kewajiban, untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Nasabah mengenai kebenaran instruksi yang diberikan. Bilamana berdasarkan konfirmasi tersebut Bank memperoleh keyakinan akan kebenaran instruksi, maka Bank akan menjalankan instruksi tersebut. Sebaliknya, bilamana karena alasan apapun juga konfirmasi tersebut tidak bisa dilakukan atau gagal dilakukan oleh Bank, atau dalam hal konfirmasi bisa dilakukan namun Bank tidak memperoleh keyakinan akan kebenaran instruksi (keyakinan mana semata-mata merupakan pertimbangan dan keputusan Bank sendiri), maka Bank berhak untuk menunda dan/atau membatalkan dan tidak menjalankan instruksi yang bersangkutan.
· Konfirmasi sebagaimana dimaksud diatas akan dilakukan oleh Bank melalui telepon yang ditujukan kepada orang-orang yang ditunjuk (PIC) dan atau pihak yang tercantum dalam instruksi berdasarkan kewenangan yang diberikan Nasabah kepada pihak dimaksud oleh Nasabah sebagaimana disebutkan di dalam Formulir Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz).
VI. USER ID DAN PASSWORD LAYANAN INTERNET BANKING BISNIS (VIBIZ)
1. Proses administrasi dari user ID dan password, yang mencakup perubahan, penutupan, reset password, pengaktifan dari user ID dan password akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
· Proses administrasi dari user ID dan password akan dilakukan oleh Bank.
· Nasabah diwajibkan untuk mengganti password pada saat pertama kali menggunakannya untuk mengakses dan bertransaksi dalam website layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz).
· User ID dan password akan terblokir jika salah memasukkan password sebanyak tiga kali berturut turut dalam satu kali transaksi atau pada saat (log-on).
2. Nasabah wajib mengamankan User ID dan Password Internet Banking Bisnis (ViBiz), antara lain dengan cara sebagai berikut :
· Tidak memberitahukan User ID dan Password Internet Banking Bisnis (ViBiz) kepada orang lain.
· Tidak mencatatkan Password Internet Banking Bisnis (ViBiz) pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
3. Berhati-hati menggunakan User ID dan Password Internet Banking Bisnis (ViBiz) agar tidak terlihat orang lain dan secara berkala mengganti Password Internet Banking Bisnis (ViBiz) agar tidak terlihat orang lain.
4. Nasabah wajib untuk tidak meninggalkan komputer dalam keadaan aktif (log-on) dimana Nasabah Pengguna telah memasukkan user ID dan password pada komputer. Nasabah wajib melakukan log-out setiap kali meninggalkan komputer untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
5. Nasabah tidak diperkenankan untuk memasukkan data user ID dan password yang sama pada lebih dari satu komputer secara bersamaan, karena sistem akan secara otomatis melakukan penolakan. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penolakan sebagaimana dimaksud yang terjadi karena kelalaian Nasabah.
6. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID dan Password telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang atau sekurang-kurangnya Password telah digunakan selama tiga bulan atau jangka waktu lain yang ditetakan oleh BANK, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password.
7. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan Password maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID dan Password oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
8. Penggunaan User ID dan Password mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID dan Password dalam setiap perintah atas transaksi Internet Banking Bisnis (ViBiz) juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
9. Segala penyalahgunaan User ID, Password, dan Hard Token PIN Internet Banking Bisnis (ViBiz) merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID, Password, dan PIN Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz).
VII.KETENTUAN PENGGUNAAN HARD TOKEN INTERNET BANKING BISNIS (VIBIZ)
1. Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) adalah Nasabah Pengguna Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang mengajukan permohonan untuk mendapat Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz).
2. Setelah menerima Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) segera lakukan penggantian PIN Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) Anda.
3. Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) wajib merahasiakan dengan sebaik-baiknya PIN Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) dengan cara:
· Tidak meminjamkan Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) ataupun memberitahukan PIN Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz )Anda kepada siapapun.
· Tidak menuliskan PIN pada meja, handphone atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
· Tidak membuat PIN yang merupakan urutan angka, contoh : 123456
· Tidak membuat PIN yang merupakan pengulangan satu angka, contoh : 222222
· Tidak membuat PIN yang merupakan angka : tanggal lahir, nomor telepon, nomor kendaraan dan lain-lain yang mudah diingat/ditebak orang lain.
4. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penyalahgunaan PIN tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz). Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain maupun dari Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN.
5. Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi transaksi yang telah ditentukan Bank.
6. Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) wajib dipelihara oleh Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz).
7. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tesebut sah mengikat Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz), kecuali Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) dapat membuktikan sebaliknya.
8. Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) akan terblokir jika Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali berturut-turut.
9. Dalam hal Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) terblokir karena kesalahan memasukkan PIN sebanyak tiga kali berturut-turut, maka Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) wajib menghubungi Bank.
10. Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) akan otomatis mati jika dalam 45 detik tidak ada tombol yang ditekan.
11. Dalam hal Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) dicuri atau hilang, maka Nasabah Pengguna Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) wajib memberitahukan kepada Bank, melalui Kantor Cabang terdekat selama jam kerja dengan disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank atau menyampaikan pemberitahuan melalui Contact Center. Atas pemberitahuan tersebut Bank akan memutus koneksi Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) terhadap sistem Internet Banking Bisnis (ViBiz) sehingga Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan transaksi finansial. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank, maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang dicuri atau hilang dan Nasabah tidak dapat mengajukan Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang baru.
12. Apabila Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) rusak, maka Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) wajib melaporkan kepada Bank dan menyerahkan Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang rusak untuk dilakukan penggantian.
13. Biaya administrasi Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) baik untuk permohonan baru maupun penggantian karena rusak, hilang, atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh Bank.
14. Penggunaan Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) oleh pihak lain dengan alasan apapun juga tidak diperbolehkan Bank. Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) tersebut membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul dari pihak lain dan atau Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) sebagai akibat dari penyalahgunaan penggunaan Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz).
15. Bank setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik, atau memperbaharui Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) dan atau rekening Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) dalam bentuk apapun, bilamana Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz).
16. Apabila Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) tidak diambil dalam jangka waktu tiga bulan sejak permohonan diajukan, maka Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) akan ditarik kembali oleh Bank, sedangkan biaya administrasi tetap dikenakan kepada Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz).
17. Selama status Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) “hilang” atau “rusak” atau “non-aktif”, maka Nasabah Pengguna tetap dapat menikmati layanan transaksi non finansial pada Internet Banking Bisnis (ViBiz).
18. Apabila Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) tidak ingin menggunakan Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) lagi, maka Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) tersebut harus diserahkan kembali kepada Bank. Pengakhiran atas penggunaan Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) tersebut berlaku sejak surat pemberitahuan yang ditanda- tangani oleh Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) diterima oleh Bank.
19. Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) dengan ini terikat dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang diatur oleh Bank dan segala perubahannya dalam bentuk apapun yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Pemegang Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
VIII. BIAYA DAN KURS
1. Sehubungan dengan transaksi perbankan yang dilakukan Nasabah Pengguna, Nasabah wajib membayar biaya administrasi, Biaya Transaksi dan biaya lainnya (jika ada) yang besarnya ditentukan oleh Bank. Besarnya biaya administrasi, Biaya Transaksi dan biaya lainnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan Bank dan dengan pemberitahuan kepada Nasabah. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui media, termasuk tetapi tidak terbatas melalui brosur dan atau laporan bulanan dan atau tabel biaya yang tersedia pada Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) dan atau cara lainnya yang dianggap baik oleh Bank.
2. Bank berhak untuk mendebet biaya administrasi, Biaya Transaksi dan biaya lainnya (jika ada) melalui aplikasi Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang akan ditetapkan dan diberitahukan oleh Bank.
3. Apabila terjadi kegagalan pemrosesan pada tanggal efektif transaksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan pihak Bank, maka Nasabah tetap dikenakan biaya.
4. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah di Bank untuk melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah kepada Bank dan untuk pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas.
5. Nilai tukar mata uang asing dan suku bunga yang digunakan pada Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) adalah nilai tukar mata uang asing dan suku bunga yang berlaku pada Hari Kerja saat instruksi Nasabah dilaksanakan oleh Bank.
6. Bank akan menyediakan informasi terkini mengenai nilai tukar dan suku bunga mata uang asing dalam bentuk tabel pada Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz).
7. Bank dapat memberikan kurs spesial atau suku bunga spesial sesuai kesepakatan dengan Nasabah dan aturan Bank yang masa berlakunya sesuai dengan ketentuan Bank.
IX. TRANSAKSI
Transaksi adalah setiap jenis akses dan/atau transaksi yang saat ini atau dikemudian hari akan ditetapkan Bank untuk dapat dilakukan dengan menggunakan Internet Banking Bisnis (ViBiz), termasuk namun tak terbatas pada:
1. Instruksi Nasabah
i. Nasabah dapat memberikan instruksi transaksi perbankan sesuai dengan tata cara yang tersedia dalam Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz).
ii. Tanggal transaksi perbankan yang dianggap sah oleh Bank adalah tanggal dimana instruksi dari Nasabah telah diterima oleh Bank, dengan ketentuan bahwa instruksi tersebut diterima oleh Bank pada Waktu Transaksi sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bank. Apabila instruksi Nasabah diterima oleh Bank setelah Waktu Transaksi, maka tanggal transaksi perbankan yang dianggap sah adalah tanggal transaksi pada Hari Kerja berikutnya.
iii. Bank akan melaksanakan instruksi dari Nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh kebijakan Bank yang berlaku.
iv. Instruksi Nasabah hanya dapat dibatalkan apabila instruksi yang telah diterima dan belum dijalankan oleh Bank.
v. Apabila berdasarkan peraturan internal Bank, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau menurut pertimbangan Bank suatu instruksi dari Nasabah dapat mengakibatkan Bank mengalami suatu tanggung jawab, tuntutan, pengaduan dan atau kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga, maka Bank berhak untuk menolak, membatalkan dan atau melakukan pemberhentian sementara atas instruksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
vi. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan instruksi yang diberikan oleh Nasabah, diantaranya pembebanan biaya-biaya yang timbul akibat dijalankannya transaksi sesuai instruksi yang diberikan oleh Nasabah (bila ada).
vii. Nasabah dengan ini menerima baik dan mengesahkan setiap tindakan apapun yang dilakukan oleh Bank guna terlaksananya instruksi, dan Nasabah sekarang maupun untuk dikemudian hari bertanggung-jawab atas segala akibat hukum yang timbul dan tidak akan mengajukan suatu keberatan, tuntutan, gugatan atau sangga- han berupa apapun juga kepada Bank.
viii. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain manapun juga yang mungkin timbul atas dibuat dan dilaksanakannya instruksi dengan cara-cara yang disebutkan diatas.
ix. Apabila dikemudian hari terdapat peraturan yang melarang, tidak membenarkan maupun tidak mengizinkan dilakukannya pemberian maupun pelaksanaan instruksi yang demikian, maka Bank berhak untuk sesegera mungkin mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas untuk menolak dan tidak menjalankan setiap instruksi yang diberikan oleh Nasabah meskipun seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Bank telah dipenuhi oleh Nasabah.
x. Segala akibat hukum, risiko, kerugian, kesalahan, biaya, pajak dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan dibuat dan dilaksanakannya instruksi tersebut diatas sepenuhnya menjadi beban dan tanggung-jawab Nasabah, oleh karenanya Nasabah membebaskan Bank dari tanggung-jawab atas setiap (dan tidak terbatas pada) kerugian, ongkos/biaya maupun kehilangan keuntungan yang mungkin akan diderita oleh Nasabah dan/atau pihak-pihak lain siapapun juga sebagai akibat dari terjadinya penundaan dan/atau pembatalan pelaksanaan instruksi atau karena hal-hal lainnya yang tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali apabila bisa dibuktikan bahwa segala kerugian yang timbul adalah sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian Bank.
xi. Pemberian kemudahan oleh Bank kepada Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini bisa dikaji ulang setiap saat oleh Bank, dan jika berdasarkan hasil pengkajian tersebut Bank berkehendak untuk menghentikan pemberian kemudahan dimaksud, maka Nasabah dengan ini menyetujui setiap tindakan apapun yang akan ditempuh oleh Bank guna melaksanakan kehendaknya itu, termasuk namun tidak terbatas untuk menolak setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank.
· Transaksi Finansial, transaksi yang terkait dengan dana yang terdapat pada Rekening yang ditetapkan Bank dapat digunakan untuk melakukan transaksi financial, seperti namun tak terbatas pada transaksi pemindahan dana ("transfer"), pembayaran tagihan, pembukaan rekening melalui Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) dan transaksi lain terkait dengan Rekening dan/atau sumber dana lain yang tercantum dalam Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz)("Transaksi Finansial");
· Transaksi Non-Finansial, seperti namun tak terbatas pada informasi saldo, informasi total tagihan kartu kredit, informasi 5 (lima) transaksi terakhir yang belum tertagih, informasi lokasi ATM/cabang Bank dan transaksi dan/atau informasi lain yang dilakukan untuk kepentingan administratif atau yang tidak termasuk dalam transaksi finansial ("Transaksi Non Finansial"); dan/atau
· Transaksi lain yang telah dan/atau akan ditentukan oleh Bank untuk dapat dilakukan melalui layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz).
2. Penyediaan Dana
i. Nasabah wajib menyediakan dana pada Rekening sebesar jumlah transaksi yang diinstruksikan Nasabah, berikut Biaya Transaksi, biaya administrasi dan biaya lainnya (bila ada) pada saat instruksi akan dilaksanakan oleh Bank.
ii. Bank berhak untuk menolak transaksi perbankan yang diinstruksikan oleh Nasabah apabila dana pada Rekening tidak mencukupi.
3. Kode Rahasia
i. Nasabah wajib menggunakan Kode Rahasia untuk mengakses dan melaksanakan transaksi perbankan melalui Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
ii. Nasabah wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan serta bertanggung jawab terhadap Kode Rahasia yang dipergunakan untuk akses dan bertransaksi perbankan pada Situs Internet Banking Bisnis (ViBiz), dan dengan ini Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan, klaim dan atau ganti rugi dari pihak manapun sehubungan dengan Kode Rahasia.
4. Pembuktian
i. Atas permintaan dari Nasabah, Bank akan memberikan laporan atas seluruh transaksi yang dilakukan Nasabah.
ii. Nasabah dengan ini sepakat bahwa catatan, tape/cartridge data elektronik, print-out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya merupakan bukti yang sah terhadap transaksi dengan Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang dilakukan oleh Nasabah.
iii. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape/cartridge, print-out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank, dan semua alat atau dokumen tersebut adalah merupa- kan satu-satunya alat bukti yang sah atas setiap transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz), kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
iv. Dengan melakukan transaksi melalui Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz), maka Nasabah mengakui bahwa semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank adalah merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan sesungguhnya meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
v. Apabila terjadi perbedaan laporan Transaksi antara data Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz), dan Nasabah, maka Transaksi yang diakui dan menjadi satu-satunya alat bukti yang sah adalah Semua catatan yang ada didalam sistem Bank.
5. Pembuktian
Nasabah dapat mengakses laporan, catatan rekening (riwayat transaksi) dan aktivitas transaksi (Lock Activity) yang ada pada sistem Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) adalah dalam jangka waktu maksimum 90 (sembilan puluh) hari.
6. Pemutusan Hubungan Komunikasi Internet
i. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) oleh pihak lain yang tidak berkepentingan, maka Bank atas kebijaksanaannya sendiri berhak :
· memutuskan hubungan komunikasi internet apabila Nasabah dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh Bank, Nasabah tidak melakukan transaksi/aktivitas apapun pada Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz).
· memberlakukan ketentuan "Time-Out" jika Nasabah Pengguna tidak memberikan instruksi (tidak melakukan aktifitas) apapun pada tampilan screen di dalam kurun waktu yang tersedia.
ii. Sehubungan dengan ketentuan di atas, Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun dan Nasabah bertanggung jawab atas klaim/tuntutan/kerugian yang timbul akibat pemutusan hubungan komunikasi internet dan atau kelalaian Nasabah dalam melakukan transaksi pada saat “Time-Out”.
X. KUASA-KUASA
1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Bank untuk mendebit dan atau memblokir Rekening sesuai dengan instruksi dari Nasabah sehubungan dengan Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz).
2. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan informasi mengenai transaksi Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) kepada instansi pemerintah dan atau pihak-pihak yang terkait. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi sehubungan dengan disampaikannya informasi mengenai Nasabah kepada pihak-pihak tersebut.
3. Kuasa-kuasa yang diberikan atau termaktub dalam Syarat dan Ketentuan, Formulir Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) dan dokumen lainnya sehubungan dengan transaksi melalui Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan, dan tidak akan berakhir bilamana Nasabah atau yang memberi kuasa meninggal dunia, dibubarkan, dilikuidasi atau karena sebab apapun juga dan termasuk sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia dari Bank, sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis dari Nasabah kepada Bank mengenai pencabutan kuasa dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh Bank selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum pencabutan kuasa tersebut berlaku efektif.
XI. TANGGUNG JAWAB
1. Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, kerusakan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sehubungan dengan transaksi dalam Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang dilakukan oleh Nasabah, dan dengan ini Nasabah membebaskan Bank dari segala gugatan, tuntutan dan atau ganti rugi dari pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan transaksi oleh Nasabah.
2. Memastikan kebenaran, keabsahan, kelengkapan dan kejelasan dokumen-dokumen Nasabah, dan dengan ini Nasabah membebaskan Bank dari segala gugatan, tuntutan dan atau ganti rugi dari pihak manapun sehubungan dengan ketidakbenaran informasi, data, keterangan, kewenangan dan atau kuasa yang diberikan oleh Nasabah.
3. Memberikan identifikasi sepenuhnya kepada Bank, bila ada tuntutan dari pihak ketiga, kerugian, pembayaran maupun biaya apa pun yang terjadi, dialami atau diajukan kepada Bank pada setiap saat dan dari waktu ke waktu baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pelaksanaan instruksi dari Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya penasihat hukum dan biaya perkara yang dikeluarkan oleh Bank.
4. Dalam melakukan proses administrasi untuk penentuan alur proses, kewenangan dan Nasabah Pengguna yang dapat memanfaatkan Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz), oleh karenanya Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas segala penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna atau pihak-pihak lainnya.
5. Melakukan pengamanan terhadap alur proses transaksi sehubungan dengan pelaksanaan Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz), termasuk tetapi tidak terbatas atas hal-hal sebagai berikut :
· Nasabah wajib untuk memisahkan kewenangan pada pihak berwenang untuk memberikan instruksi melalui Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) untuk dan atas nama Nasabah untuk menghindari resiko penyalahgunaan wewenang.
· Nasabah wajib memiliki dan menetapkan prosedur internal untuk mencegah risiko penyalahgunaan user ID dan atau password dan atau Hard Token Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz)
6. Untuk senantiasa memastikan bahwa pihak yang dapat memberikan instruksi melalui Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) untuk dan atas nama Nasabah adalah merupakan pihak berwenang dari Nasabah.
7. Untuk senatiasa menjaga keamanan sistem yang digunakan untuk melakukan akses Internet Banking Bisnis (ViBiz), termasuk tetapi tidak terbatas dengan cara-cara sebagai berikut:
· Nasabah wajib melakukan pembaharuan secara berkala anti virus versi terbaru dan pemindahan virus dalam komputer.
· Nasabah wajib melakukan penggantian User ID, password Nasabah Soft secara berkala.
· Nasabah wajib merahasiakan User ID, password Nasabah Pengguna, PIN Hard Token Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang terbaru atau yang masih berlaku.
· Nasabah wajib melakukan log off jika telah selesai menggunakan layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz).
· Nasabah disarankan untuk tidak melakukan akses Internet Banking Bisnis (ViBiz) di tempat-tempat umum, seperti Warnet, Café, dsb.
XII.PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
1. Bank tidak bertanggung jawab dan Nasabah dengan ini melepaskan hak untuk menuntuk Bank, pejabat atau para pegawainya atas kerugian dan segala akibat yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan Layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) termasuk akan tetapi tidak terbatas atas kerugian yang ditimbulkan karena :
· Kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan atau hilangnya atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos telepon, telegram, teleks, atau sarana dan sistem komunikasi lainnya yang ditentukan atas kebijaksanaan Bank.
· Keterbatasan pemakaian atau tidak tersedianya atau tidak terbayarnya dana karena adanya pembatasan penukaran mata uang asing, atau kelalaian karena hal-hal lain atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan Bank.
2. Sehubungan dengan penatausahaan Rekening oleh Bank, Nasabah dengan ini menyatakan membebaskan Bank, pejabat atau pegawainya dari segala kerugian dan atau pertanggungjawaban dan atau gugatan/tuntutan dari pihak manapun juga yang terjadi sebagai akibat dari segala hal, antara lain pelaksanaan ketentuan/peraturan pihak yang berwenang, terhalangnya komunikasi, pemogokan, keonaran, keadaan darurat, serta semua kejadian yang berada diluar kekuasaan Bank (Force Majeure).
3. Nasabah tidak membebani Bank dan membebaskan Bank dari tanggung- jawab atas keaslian, kesempurnaan pengisian atau hal-hal lain dari dokumen yang diterima oleh Bank sehubungan dengan Rekening atau yang diserahkan oleh Bank kepada Pemegang Rekening dan dokumen yang menyatakan hak kepemilikan atas barang yang berada di dalam dokumen tersebut. Bank juga tidak bertanggung jawab pada pihak yang mengeluarkan atau mengendorse dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.
4. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari setiap tuntutan terhadap Bank, pejabat atau pegawainya dan Nasabah setuju untuk membayar ganti rugi kepada Bank atas setiap kerugian atau biaya yang timbul bagi Bank, yang disebabkan oleh penagihan yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Nasabah.
5. Dalam situasi apapun Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atas penurunan nilai dana pada Rekening yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan atau pajak-pajak yang dikenakan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.
XIII. PENGHENTIAN AKSES LAYANAN INTERNET BANKING BISNIS (VIBIZ)
Akses layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) akan dihentikan oleh Bank apabila:
1. Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) secara permanen yang antara lain disebabkan oleh :
· Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan Internet Banking Bisnis (ViBiz) Nasabah.
· Diakhirinya perjanjian kerjasama penggunaan fasilitas Internet Banking Bisnis (ViBiz) oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak.
2. Nasabah tidak menyetujui tarif transaksi maupun biaya instalasi yang ditentukan oleh pihak Bank atau diantara kedua belah pihak tidak dapat dicapai kesepakatan bisnis dikemudian hari.
3. Salah memasukkan User ID dan Password Internet Banking Bisnis (ViBiz) sebanyak tiga kali berturut-turut.
4. Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
5. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
6. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna harus menghubungi Contact Center Bank atau melakukan pendaftaran ulang di kantor cabang Bank pengelola rekening atau Relationship/Account Manager Pengelola Nasabah.
XVI. KETERBUKAAN INFORMASI
1. Nasabah setuju atas permintaan Bank, akan memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan diri Nasabah, maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah setuju bahwa Bank dapat memberikan informasi sehubungan dengan diri Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada anak perusahaan, afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya yang dianggap pantas oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
3. Bank berhak membuka informasi perihal Nasabah dan simpanannya kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dalam hal kepolisian, kejaksaan atau pengadilan atau instansi lain yang berwenang mempunyai data yang berkaitan dengan Rekening dan untuk kepentingan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara oleh instansi-instansi termaksud memerlukan konfirmasi mengenai data- data termaksud dari Bank, maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan konfirmasi dimaksud kepada instansi-instansi termaksud.
XV. NASABAH MENINGGAL DUNIA
1.Jika Nasabah meninggal dunia, maka bank berhak untuk meminta kepada (para) ahli warisnya turunan akta kematian yang dilegalisir oleh pejabat atau instansi yang berwenang disamping surat keterangan ahli waris, akta wasiat dan atau bukti-bukti lainnya, yang menurut pertimbangan Bank, diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Pemegang Rekening yang meninggal dunia tersebut.
2. Dengan penyerahan kekayaan Pemegang Rekening yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau kuasa/wakil mereka yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku seperti yang disebutkan dalam keterangan hak waris/dokumen resmi lainnya, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab atas hal itu. Bank dibebaskan sepenuhnya dari tanggung jawab sehubungan dengan penyerahan kekayaan Pemegang Rekening yang meninggal dunia kepada pelaksana wasiat yang ditunjuk oleh Pemegang Rekening.
XVI. FORCE MAJEURE
Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan internet banking bisnis (ViBiz), web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
XVII. LAIN LAIN
1. Bank sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan atau penyesuaian system pendukung layanan internet banking bisnis (ViBiz), termasuk Hardware dan Softwarenya. Dalam hal demikian Nasabah bersedia dan setuju untuk melakukan penyesuaian yang memungkinkan tetap dapat di aksesnya Layanan internet banking bisnis (ViBiz).
2. Disamping bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman transaksi layanan internet banking bisnis (ViBiz), bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan internet banking bisnis (ViBiz) adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran jika dicetak.
3. Dalam hal nominal pertransaksi RTGS melebihi Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), nasabah diwajibkan melakukan konfirmasi ke pada Bank Victoria melalui Contact Center Bank.
4. Dalam hal nasabah melakukan transaksi melebihi USD. 100.000,- (Seratus Ribu Dollar Amerika Serikat) per bulan, Nasabah wajib melaporkan kepada Bank Victoria disertai underlying transactionnya.
5. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Contact Center Bank atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan internet banking bisnis (ViBiz).
6. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna.
7. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan- peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahannya.
8. Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan (Term & Condition) ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan internet banking bisnis (ViBiz) atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sepenuhnya sebagai bukti yang sempurna mengenai pemberian kuasa tersebut, sehingga tidak diperlukan lagi surat kuasa lain dari Nasabah.
9. Ketentuan umum dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Indonesia. Mengenai Ketentuan Umum dan segala akibatnya serta pelaksanaannya maka Nasabah dan Bank memilih Domisili Hukum yang tetap dan sah di wilayah kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat Bank pemberi Layanan internet banking bisnis (ViBiz) berada, demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan terhadap Nasabah di pengadilan-pengadilan manapun juga apabila dipandang perlu oleh Bank dan Nasabah dengan ini melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap pengadilan yang dipilih oleh Bank.
10. Hal-hal yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan (Term & Condition) ini akan diatur dalam Perjanjian Kerjasama Penggunaan yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan (Term & Condition) ini.
Dengan disetujuinya Syarat dan Ketentuan Layanan internet banking bisnis (ViBiz) oleh Nasabah, maka Nasabah terikat kepada Syarat dan Ketentuan Layanan internet banking bisnis (ViBiz), Buku Panduan dan, ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui Layanan internet banking bisnis (ViBiz) yang akan diberitahukan kepada Nasabah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.